Dana Pensiun BPD Jawa Tengah

Kepesertaan Aktif & Syarat Klaim

Laporan Data Kepersertaan Per September 2025

Peserta
September 2025
Pegawai Aktif
Pegawai Pasif
  • Pensiun Normal
  • Pensiun Dipercepat
  • Pensiun Janda / Duda
  • Pensiun Cacat
  • Pensiun Anak
Pegawai Ditunda
1400
1482
  • 988
  • 155
  • 325
  • 3
  • 11
18

Syarat Klaim

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon Pensiunan terdiri dari :

  1. Copy SK Pemberhentian;
  2. Form A yg telah diisi lengkap dan di tanda tangan oleh Pejabat Cabang Terakhir bertugas sebelum MPP
  3. Form B yang telah diisi lengkap;
  4. Form daftar tanggungan keluarga (form C) yang telah diisi lengkap dan ditempel pas foto suami/istri berukuran 3 x 4 cm;
  5. Copy KTP suami/istri;
  6. Copy Kartu Keluarga;
  7. Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Form alamat domisili/bayar pensiun;
  9. Pas Foto suami/istri berukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  10. Form G bagi calon Pensiunan yang mempunyai Manfaat Pensiun bulanan kurang dari atau sama dengan Rp. 1.600.000 (sesuai POJK).

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon Pensiunan terdiri dari 

  1. Copy SK Pemberhentian;
  2. Form A yang telah diisi lengkap dan di tanda tangan oleh pejabat Cabang Terakhir sebelum MPP.
  3. Form B yang telah diisi lengkap;
  4. Form daftar tanggungan keluarga (form C) yang telah diisi lengkap dan ditempel pas foto suami/istri berukuran 3 x 4 cm;
  5. Copy KTP suami/istri;
  6. Copy Kartu Keluarga;
  7. Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  8. Form alamat domisili/bayar pensiun;
  9. Pas Foto suami/istri berukuran 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  10. Form G bagi calon Pensiunan yang mempunyai Manfaat Pensiun bulanan kurang dari atau sama dengan Rp. 1.600.000,- sesuai POJK

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon Pensiunan terdiri dari :

  1. Copy SK Pemberhentian;
  2. Form B yang telah diisi lengkap;
  3. Form daftar tanggungan keluarga (form C) yang telah diisi lengkap dan ditempel pas foto suami/istri berukuran 3 x 4 cm;
  4. Copy KTP suami istri;
  5. Copy Kartu Keluarga;
  6. Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Form alamat domisili/bayar pensiun;
  8. Pas Foto suami/istri berukuran 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  9. Copy surat tanggal resume pemeriksaan akhir dari Dokter / Rumah Sakit yang ditunjuk Pemberi Kerja;
  10. Form G bagi calon Pensiunan yang mempunyai Manfaat Pensiun bulanan kurang dari atau sama dengan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus yang ditetapkan oleh Menteri..

 

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh calon Pensiunan terdiri dari :

  1. Copy SK Pemberhentian;
  2. Form E yang telah diisi lengkap;
  3. Form daftar tanggungan keluarga (form C) yang telah diisi lengkap dan ditempel pas foto suami/istri berukuran 3 x 4 cm;
  4. Copy KTP suami/istri;
  5. Copy Kartu Keluarga;
  6. Copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  7. Pas Foto suami/istri berukuran 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 1 (satu) lembar;
  8. Form alamat domisili/bayar pensiun (bila hak Pensiun Ditunda tetap dibayarkan oleh DPBank Jateng );
  9. Surat Pernyataan Pengalihan Dana (bila Hak Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun lain).
  10. Form G bagi calon Pensiunan yang mempunyai Manfaat Pensiun bulanan kurang dari atau sama dengan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus yang ditetapkan oleh Menteri.

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh Janda/Duda/Anak terdiri dari :

  1. Form H bagi Janda/Duda/Anak yang mempunyai Manfaat Pensiun bulanan kurang dari atau sama dengan jumlah Manfaat Pensiun yang dapat dibayarkan secara sekaligus yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. Form Alamat Domisili dan Alamat Bayar Pensiun.
  3. Pas Foto Janda/Duda atau Anak berukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar;
  4. Foto copy Kartu Keluarga;
  5. Surat keterangan masih sekolah atau kuliah (bagi penerima Hak Pensiun Anak yang berusia lebih dari 21 tahun);
  6. Foto copy Akte kelahiran Anak (bagi penerima Hak Pensiun Anak);
  7. Foto copy KTP Janda/Duda dan Foto copy Surat/Akte Nikah (bagi penerima Hak Pensiun Janda/Duda);
  8. Foto copy surat kematian;
  9. Form C yang telah diisi lengkap dan ditempel pasfoto Janda/ Duda/Anak berukuran 3 x 4 cm;
  10. Form D yang telah diisi lengkap;
  11. Copy SK Pemberhentian;

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh Janda/Duda/Anak terdiri dari :

  1. Copy SK Pemberhentian;
  2. Form F yang telah diisi lengkap;
  3. Copy Surat Kematian;
  4. Surat Pernyataan penunjukan;
  5. Copy KTP/Kartu Keluarga Pihak yang Ditunjuk / Ahli Waris;
  6. Copy buku tabungan / nomor rekening dari Pihak yang Ditunjuk / Ahli Waris.

Berkas yang perlu dipersiapkan oleh Peserta terdiri dari :

  1. Copy Surat Pemberhentian;
  2. Form Alamat Domisili dan Alamat Bayar;
  3. Copy KTP;
  4. Copy nomor rekening tabungan.

Apabila ada perubahan Data Diri atau Data Keluarga Peserta Pensiun mohon untuk melakukan pengkinian data pada kesempatan pertama